Azis Syamsuddin Mulai Disidang Senin Depan

Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

JagatBisnis.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana tersangka mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

“Sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, hari Senin, 6 Desember 2021, dijdwalkan sidang perdana atas nama terdakwa M. Azis Syamsudin di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jumat (3/12/2021).

Baca Juga :   Miliki 129 Dokumen Korupsi, KPK Yakin Praperadilan Maming Ditolak Hakim

Ali memastikan tim jaksa telah siap membacakan seluruh dakwaannya terhadap Azis. KPK berharap sidang nantinya berjalan lancar.”Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK,” tegas Ali.

Baca Juga :   Anggota Dewas KPK Dilaporkan karena Langgar Etika

Ali lebih jauh mengatakan, penahanan Azis Syamsuddin menjadi kewenangan pengadilan. Azis diduga menyuap penyidik KPK terkait penanganan perkara.

Tim Jaksa KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Azis. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :   Firli Bahuri Dituntut Bertanggung Jawab Segera Tangkap Buronan KPK

Kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(pia)