Sidang Dakwaan Munarman Ditunda

Munarman

JagatBisnis.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menunda persidangan dugaan kasus terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

Persidangan ditunda lantaran diwarnai saling protes antara pihak Munarman dan Jaksa Penuntut Umum. Munarman meminta sidang digelar offline.

“Persidangan belum bisa dilanjutkan karena ada permintaan sidang secara offline. Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita jadikan penetapan,” jelas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaktim, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga :   Munarman Ajukan Banding Usia Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis hakim menjadwalkan persidangan Munarman akan digelar kembali pada Rabu, 8 Desember 2021. Jaksa penuntut umum (JPU) diperintahkan menghadirkan Munarman di persidangan.

Baca Juga :   Munarman Ajukan Banding Usia Divonis 3 Tahun Penjara

“Sidang berikutnya insya Allah akan kita buka kembali pada 8 Desember 2021. Kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan Terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan,” sambungnya.

Sebagai informasi, Munarman ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan kasus terorisme. Eks petinggi FPI ini diduga merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan teror.

Baca Juga :   Munarman Ajukan Banding Usia Divonis 3 Tahun Penjara

Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4). Penangkapan ini kelanjutan dari kegiatan Polri yang melakukan penangkapan salah satu terduga teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD ) Sulsel dari kelompok kajian Vila Mutiara. (pia)

MIXADVERT JASAPRO