Dijelaskan Firman, Bea Cukai Tanjung Perak memaparkan peran dan fungsi kepabeanan dalam rangka mendorong kemudahan dan kepastian berusaha sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Bea Cukai berharap lewat kegiatan ini, pelaku usaha industri di wilayah Surabaya makin semangat dalam mengembangkan kegiatan usahanya. Kegiatan ini juga memberikan ruang yang sangat besar untuk menguatkan pelaku usaha industri dalam penanaman modal dan menciptakan lapangan kerja yang luas,” katanya.
Hal yang sama juga dilaksanakan Bea Cukai Batam, yang bersinergi dengan Politeknik Negeri Batam menggelar sosialisasi dan edukasi kepabeanan untuk pengusaha kecil di masa pandemi Covid-19 di Kota Batam. Menyasar mahasiswa dan pelaku UMKM, Bea Cukai Batam memaparkan tugas dan fungsi Bea Cukai, wilayah kerja Bea Cukai Batam, serta proses bisnis kepabeanan di kawasan bebas secara umum.
Discussion about this post