Jokowi Akan Tunjuk Wamen Baru di Kementerian ESDM

JagatBisnis.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunjuka seseorang untuk mengisi kembali jabatan wakil menteri di Kementeraian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal terlihat dari Perpres Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru saja diteken presiden 25 Oktober 2021.

Dalam Perpres tersebut mengatur posisi dan tugas Wakil Menteri (Wamen) ESDM, tepatnya dalam pasal 2 hingga pasal 6.

Mengutip salinan dokumen Perpres 97/2021 pasal 2 poin 1 hingga 4, ada beberapa keterangan soal Wamen ESDM ini. Pertama, dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

“2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, (4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” bunyi Perppres tersebut yang dikutip, Senin (22/11/2021).

Baca Juga :   Pemerintah Bagikan 300 Ribu Kompor Listrik Gratis Tahun Ini

Pada pasal 2 poin 5, terdapat beberapa tugas yang akan diemban oleh Wamen ESDM. Pertama, membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kedua, mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian,” bunyi pasal 3.

Secara rinci, dalam pasal 6 dijabarkan beberapa posisi yang ada di Kementerian ESDM: a) Sekretariat Jenderal;
b) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
c) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
d) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
e) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
f) Inspektorat Jenderal;
g) Badan Geologi;
h) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
i) Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis;
j) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
k) Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
l) Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.

Baca Juga :   Semua Pertambangan ESDM di Gunung Semeru Dihentikan

Sebelumnya, Kementerian ESDM tercatat pernah memiliki jabatan wakil meteri untuk mendapingi menteri.

Posisi wakil menteri ESDM pertama kali dijabat oleh Widjajono Partowidagdo ada masa Menteri ESDM Jero Wacik saat Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II era Susilo Bambang Yudhoyono. Dia menjabat pada 19 Oktober 2011–21 April 2012.

Baca Juga :   Indonesia Impor Listrik Malaysia 100-120 MW pada 2020

Wamen kedua adalah Rudi Rubiandini. Dia dilantik pada masa Jero Wacik menjadi Menteri ESDM. Dia menjabat posisi itu pada 14 Juni 2012–15 Januari 2013.

Ketiga, adalah Susilo Siswoutomo sejak 15 Januari 2013 sampai 20 Oktober 2014. Dia menjadi wakil menteri ESDM terakhir di masa SBY, saat Chairul Tanjung merangkap posisi sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri ESDM.

Saat pergantian rezim, Arcandra Tahar menjadi Wakil Menteri ESDM pertama di masa Presiden Joko Widodo. Dia menerima jabatan itu saat Ignasius Jonan menjadi Menteri ESDM.

Arcandra menjadi wakil menteri dengan durasi kerja paling lama, mulai 14 Oktober 2016 sampai dengan 20 Oktober 2019.(pia)

MIXADVERT JASAPRO