UMK di Kota Depok Bakal Naik pada 2022

JagatBisnis.com – Upah minimum Kota (UMK) Depok bakal naik pada tahun 2022. Tetapi besaran angka kenaikannya masih menunggu keputusan Wali Kota Depok.

“Kami akan sampaikan rekomendasi formula upah minimum di Kota Depok tahun 2022 kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris pada Senin 22 November 2021,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Mohamad Thamrin dikutip pada Sabtu (20/11/2021).

Menurut Thamrin, terdapat sejumlah pertimbangan yang menentukan kenaikan UMK. Salah satunya, perhitungan UMK berdasarkan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga :   Kasus Harian COVID-19 di Depok Melonjak

“Setiap tahun pasti ada kenaikan. Namun, untuk tahun ini tidak besar, karena terdapat perbedaan aturan dari tahun sebelumnya,” katanya.

Dijelaskan penetapan UMK saat ini berdasarkan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan sebelumnya, menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga :   Wali Kota Idris Rombak 359 Pejabat di Lingkungan Pemkot Depok

Selain formula dari PP tersebut juga terdapat pertimbangan dari BPS. Di antaranya, rata-rata pendapatan per kapita, biaya konsumsi setiap rumah tangga dan anggota rumah tangga yang bekerja di setiap rumah.

Baca Juga :   Teten: Produk Wellnes Bali Harus Mendunia

“Semua itu sudah dihitung oleh BPS. Jadi Senin besok kami akan sampaikan formula upah minimum ke Pak Wali. Tentunya rekomendasi yang disampaikan tidak boleh keluar dari PP Nomor 36 Tahun 2021,” pungkasnya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO