“Pengajuan PK sebagai upaya hukum luar biasa usai mencermati tiga putusan hukum kasus korupsi. Ketiganya yakni putusan PK atas nama Irman Gusman, putusan kasasi Idrus Marham dan putusan kasasi atas nama kliennya sendiri atau Luthfi Hasan,” paparnya
Menurut dia, dari ketiga putusan itu mengandung perbedaan. Padahal ketiga terpidana sama-sama didakwa menerima sesuatu sebagai penyelenggara negara dengan pertimbangan tidak terkait dengan kewenangannya. Namun, dalam pertimbangannya, hakim mengatakan perbuatan Idrus dan Irman tidak terkait dengan ruang lingkup kewenangannya yang berakibat.
“Karena Idrus dan Irman tidak terbukti menerima suap, tapi menerima gratifikasi. Sehingga putusan majelis kasasi terhadap pemohon tidak adil dan pemohon mengajukan PK. Bahkan, majelis hakimmemutuskan untuk menambah vonis Luthfi menjadi pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan pencabutan hak politik,” paparnya.
Discussion about this post