JagatBisnis.com – Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan begitu, Luthfi tetap akan menjalani hukuman penjara 18 tahun.
“Tolak,” demikian petikan amar putusan dilansir dari situs MA, Selasa (16/11/2021). Putusan perkara nomor:385 PK/Pid.Sus/2021 itu dijatuhkan pada 15 November 2021. Perkara tersebut diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan hakim anggota masing-masing ialah Ansory dan Eddy Army.
Sugiyono, kuasa hukum Luthfi Hasan menjelaskan, setelah menjalani 7 tahun pidana, pemohon menemukan alasan-alasan agar majelis Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan bebas atau ringan kepada pemohon dengan alasan kekeliruan dan kekhilafan hakim.
Discussion about this post