“Pada dasarnya, terhadap barang impor milik PNA, baik yang melalui mekanisme impor umum, barang kiriman, maupun barang bawaan penumpang, bisa mendapatkan Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Pemberian fasilitas tersebut, berdasarkan azas timbal balik dengan negara lain, dan juga sesuai arahan dari KemenLu,” jelasnya.
Kemudian, berlokasi di Universitas Brawijaya, Bea Cukai Malang bersama dengan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II memberikan sosialisasi mengenai ketentuan impor barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, barang bawaan penumpang, barang kiriman, dan ketentuan registrasi IMEI kepada para dosen serta pejabat pengadaan di lingkungan Universitas Brawijaya. “Kegiatan ini bertujuan agar pejabat pengadaan di lingkungan Universitas Brawijaya tidak salah langkah dalam melakukan importasi barang-barang khususnya yang berhubungan dengan keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan,” ungkap Firman.
Discussion about this post