JagatBisnis.com – Salah satu upaya yang dilakukan Bea Cukai guna mendorong aktivitas ekspor di Indonesia adalah memberikan insentif fiskal melalui fasilitas kepabeanan. Hal ini sejalan dengan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah DIY dan Bea Cukai Jatim II.
Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, mengungkapkan bahwa Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bekerja sama dengan Bea Cukai Semarang resmi memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat (KB) kepada PT Morenzo Abadi Perkasa (MAP). Penetapan fasilitas diberikan setelah PT MAP melakukan pemaparan proses bisnis secara daring, pada Kamis (30/06). Pemaparan proses bisnis juga disaksikan oleh perwakilan dari KPP Madya Dua Semarang.
“Fasilitas Kawasan Berikat sangat bermanfaat bagi industri. Keuntungan yang didapat dari fasilitas Kawasan Berikat yaitu penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI (pajak dalam rangka impor), dan tidak dipungut PPN (pajak pertambahan nilai) atas barang yang berasal dari Indonesia. Efisiensi biaya dan waktu dinilai dapat meningkatkan daya saing produk sehingga secara tidak langsung akan memberikan dampak ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja dan pemasukan devisa negara,” ujar Hatta.
Discussion about this post