Ekbis  

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Tetapkan Fasilitas Kepabeanan pada Dua Perusahaan Berikut

JagatBisnis.com – Salah satu upaya yang dilakukan Bea Cukai guna mendorong aktivitas ekspor di Indonesia adalah memberikan insentif fiskal melalui fasilitas kepabeanan. Hal ini sejalan dengan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah DIY dan Bea Cukai Jatim II.

Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, mengungkapkan bahwa Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bekerja sama dengan Bea Cukai Semarang resmi memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat (KB) kepada PT Morenzo Abadi Perkasa (MAP). Penetapan fasilitas diberikan setelah PT MAP melakukan pemaparan proses bisnis secara daring, pada Kamis (30/06). Pemaparan proses bisnis juga disaksikan oleh perwakilan dari KPP Madya Dua Semarang.

“Fasilitas Kawasan Berikat sangat bermanfaat bagi industri. Keuntungan yang didapat dari fasilitas Kawasan Berikat yaitu penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI (pajak dalam rangka impor), dan tidak dipungut PPN (pajak pertambahan nilai) atas barang yang berasal dari Indonesia. Efisiensi biaya dan waktu dinilai dapat meningkatkan daya saing produk sehingga secara tidak langsung akan memberikan dampak ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja dan pemasukan devisa negara,” ujar Hatta.

Baca Juga :   Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan, Bea Cukai Wujudkan Perlindungan Masyarakat

Sementara itu, di Malang, Kanwil Bea Cukai Jatim II menetapkan PT Rejoso Manis Indo yang berlokasi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, sebagai perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pengembalian dengan hasil produksi berupa gula kristal putih. Penetapan diberikan setelah PT Rejoso Manis Indo melakukan pemaparan proses bisnis sebagai tahap akhir permohonan izin fasilitas KITE Pengembalian pada Rabu (29/06) lalu, di Media Center Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II.

Baca Juga :   Importasi Vaksin COVID-19 Masih Berjalan, Bea Cukai Terus Berikan Pelayanan Prima

“Fasilitas KITE Pengembalian merupakan fasilitas pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor/pemasukan barang dan bahan dari luar negeri yang diolah, dirakit, atau dipasang yang hasil produksinya untuk tujuan ekspor,” terang Hatta.

Berdasarkan data yang dikelola Bea Cukai, tercatat sampai dengan 20 April 2022 terdapat 1394 perusahaan yang telah memanfaatkan fasilitas Kawasan Berikat dan 355 perusahaan memanfaatkan fasilitas KITE. Pemberian fasilitas ini berdampak baik dilihat dari tren kontribusi pemberian fasilitas Kawasan Berikat dan KITE untuk sektor ekspor pada tahun 2021 yang mengalami pertumbuhan sebanyak 43,56 persen year on year (yoy) dibandingkan tahun 2020. Sementara untuk sektor impor pada tahun 2021 mengalami pertumbuhan sebanyak 41,80 persen yoy dibandingkan tahun 2020.

Baca Juga :   Bea Cukai di Jawa Timur Paparkan Ketentuan Cukai ke Masyarakat Umum Hingga Santri

Hatta menyampaikan bahwa tujuan dari pemaparan dari perusahaan adalah untuk menyampaikan kepada Bea Cukai terkait informasi yang diperlukan untuk meyakinkan bahwa fasilitas yang diberikan kepada entitas telah tepat dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh perusahaan. “Kami akan menjaga kepatuhan perusahaan melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta kepatuhan secara administratif maupun fisik guna memastikan tidak ada penyalahgunaan pada fasilitas tersebut,” tutupnya.(srv)

MIXADVERT JASAPRO