Jual Burung dari TNUK, Warga Pandeglang Ditangkap Polisi

JagatBisnis.com –   Dua warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, berhasil ditangkap polisi. Karena menjual burung dilindungi dari Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Banten. Kedua Warga berinisial D (35) dan L (21), ditangkap Kamis (4/11/2021).

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKO Fajar Mauludi mengatakan, para tersangka rumahnya berada di dalam kawasan konservasi TNUK yang merupakan situs warisan dunia UNESCO. Pelaku D merupakan pemilik kios, dan pelaku L bertugas sebagai penjual burung atau yang memasarkan.

“Keduanya diamankan saat berada di kios. Dari kedua pelaku, kami berhasil menyita 13 ekor burung karangkeng dewasa, 7 ekor anak burung karangkeng, 3 ekor burung julang emas dewasa, 2 ekor anak julang emas dan 11 ekor anak beo tiong emas,” katanya, dalam rilis resmi Polres Pandeglang, Minggu (7/11/2021).

Baca Juga :   Culik Anak dengan Diiming-Iming Ikan Cupang, Pria Ini Dihajar Warga

Dia menjelaskan, saat polisi memeriksa ponsel tersangka, didapatkan bukti, pelaku D dan L menjual hewan dilindungi secara online dengan harga bervariasi. Harganya mencapai Rp700 ribu per ekornya. Bahkan, di hp juga ada transaksi jual beli di online.

“Dari pengakuan kedua pelaku, mereka membeli burung itu dari masyarakat. Mereka me lakukan jual beli online burung ini kurang lebih berjalan 1 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga :   Suami Diduga Pukul Istri Pakai Tabung Gas hingga Tewas

Dia menerangkan, kedua pelaku mmembeli burung-burung yang dilindungi itu dari warga yang menangkapnya di alam liar TNUK. Untuk burung julang emas dewasa dibeli Rp250 ribu. Kemudian burung karangkeng dewasa dibeli Rp150 ribu dan dijual lagi Rp250 ribu per ekornya.

“Pelaku menjualnya melalui online. Paling banyak diminati masyarakat adalah julang emas yang dijual dengan Harga Rp650 ribu sampai Rp700 ribu. Burung itu baru terjual 2 ekor,” paparnya.

Akibat perbuatannya, lanjut, Fajar, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a, Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga :   Masyarakat Minta Aktor Intelektual Pembunuhan Warga Bolmong Ditangkap

“Bersama polisi hutan, hewan-hewan ini akan kami kembalikan lagi ke habitatnya. Burung-burung uang dilindungi itu akan dilepasliarkan sehingga bisa terus berkembang dan terancam dari kepunahan serta bisa tetap hidup di habitat alaminya. Karena kelestarian ekosistem alam harus dijaga bersama oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama yang hidup berdampingan dengan alam,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO