ASN di Aceh Dihukum Cambuk karena Terbukti Berzina dengan Suami Orang

JagatBisnis.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial EV di Aceh terpaksa dihukum cambuk sebanyak 100 kali karena terbukti melakukan perzinahan dengan suami orang.

Eksekusi dilakukan di halaman Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Blangpidie, Aceh Barat Daya pada Kamis (4/11/2021). Tak hanya EV, hukuman yang sama juga diberikan kepada si pria yang berinisial TRJ.

Baca Juga :   Dituduh Pukul Perwira Kopassus, Ini Bantahan Pemuda Pancasila

“Keduanya melanggar Pasal 33 ayat (1) qanun jinayah dan dijatuhi hukuman 100 kali cambuk,” ujar Agung Kurniawan, Kepal Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Barat Daya.

Baca Juga :   Aksi Teror, Rumah Ketua PA 212 Dirusak Orang Tak Dikenal

Keduanya diputuskan bersalah melalui Mahkamah Syari’ah Blangpidie secara sah telah melakukan jarimah atau tindak pidana zina. Dalam pelaksanaannya, terpidana EV sempat mengangkat tangan sebagai tanda kesakitan.

Sang algojo yang melakukan eksekusi pun beberapa kali menghentikan cambukan, meski akhirnya harus diselesaikan sampai 100 cambukan. Dengan didampingi petugas medis, keduanya mengalami luka-luka akibat cambuk tersebut.

Baca Juga :   Usai Dirusak, Mobil Minibus di Palembang Ditenggelamkan

“Kita melaksanakan eksekusi cambuk,pada perkara jinayah yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.(pia)