JagatBisnis.com – Dua Warga Negara (WNA$ dari Rusia dan Ukraina berinisial DA dan OM dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Sabtu (30/10/2021). Keduanya dideportasi setelah bebas dari tahanan pidana selama 8 bulan, terkait kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR, di Lapas Kelas IIB Karangasem, Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, kasus yang menjerat kedua WNA itu bermula saat mereka diamankan setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, pada Maret 2021.
“Saat berada di pos terpadu, mereka menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR Covid-19 yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Media Canggu Badung. Namun, petugas merasa ada kejanggalan dalam surat keterangan tersebut,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).
Discussion about this post