Sementara itu, Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pemprov DKI Jakarta Ledy Natalia, menyebutkan,
dari data DPRKP Provinsi DKI Jakarta, Surat Izin Perumahan (SIP) yang terbit berjumlah 1.281 bidang.Selain penerbitan 62 SIP untuk kepemilikan P3MB dan 3 SIP untuk kepemilikan PRK.5, juga termasuk di dalamnya 564 unit rumah ber-SIP yang belum diketahui kepemilikannya.
“SIP adalah izin yang diberikan sebagai hak untuk menghuni yang berlaku selama 3 tahun dan bukan hak untuk memiliki. Padahal biaya sewa akibat penerbitan SIP sangat murah. Untuk aset rumah di kawasan Menteng, misalnya sebesar Rp100 ribu per tahun,” bebernya.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta, M Unu Ibnudin, menambahkan, dari peraturan gubernur (Pergub) tanah eks Belanda adalah tanah negara yang dikuasai pemprov, khususnya DKI Jakarta dan disewakan kepada masyarakat. Apabila dimohonkan haknya, maka ada pemasukan ke negara sebesar 25 persen.
Discussion about this post