JagatBisnis.com – Ada kewajiban yang harus ditunaikan oleh para pemilik kendaraan bermotor, yakni membayar pajak kendaraan, baik pajak yang dibayar per tahun maupun pajak lima tahunan, nominalnya setiap kendaraan pasti berbeda-beda tergantung tipe dan jenis kendaraannya.
Namun ternyata masih banyak pemilik kendaraan baik sepeda motor atau mobil yang pajaknya sudah kadaluwarsa, mereka biasanya tidak mau mengurus lantaran keberatan jika harus membayar denda, atau membayar biaya bea balik nama.
Apalagi pada saat pandemi seperti sekarang, kemampuan ekonomi sebagian besar orang menurun akibat adanya pandemi, karena mereka lebih mengalokasikan uangnya untuk biaya berobat dan menjaga supaya tubuh tidak mudah sakit.
Banyaknya warga yang menunggak, membuat pemerintah daerah memutuskan untuk menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dikutip dari berbagai sumber termasuk akun media sosial Samsat masing-masing daerah, Senin 1 November 2021, setiap wilayah menerapkannya dengan waktu yang berbeda-beda.
Discussion about this post