JagatBisnis.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, mengeluarkan petunjuk perjalanan transportasi udara terbaru lagi. Kali ini, penumpang pesawat untuk penerbangan di luar Jawa dan Bali bisa menggunakan hasil tes Antigen dan tidak harus PCR.
Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.
“Aturan ini merupakan perubahan atas SE Nomor SE 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021. SE baru itu berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto,
Menurutnya, SE terbaru mengatur syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3×24 jam), sebelum keberangkatan.
Discussion about this post