Lizzy After School Harus Bayar Denda Rp181 Juta karena Mabuk saat Mengemudi

Park Soo Young alias Lizzy.

JagatBisnis.com – Park Soo Young alias Lizzy After School harus membayar denda karena menyebabkan kecelakaan mobil saat mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Pada tanggal 18 Mei 2021 sekitar pukul 10 malam KST (waktu Korea), Lizzy After School menabrak taksi saat mengemudi dalam kondisi mabuk di kawasan Cheongdam di distrik Gangnam, Seoul. Diketahui, tingkat alkohol dalam darahnya saat itu lebih dari 0,08 persen, yang cukup untuk membuat surat izin mengemudinya (SIM) dicabut.

Dia awalnya didakwa tanpa penahanan karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dengan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Polisi lantas mempertimbangkan fakta bahwa sopir taksi telah terluka, hingga membutuhkan perawatan selama dua minggu untuk benar-benar sembuh, dan menambahkan tuduhan mengemudi berbahaya di bawah Undang-Undang Hukuman Tambahan tentang Kejahatan Khusus.

Dalam sidang pertamanya yang diadakan bulan lalu, jaksa menuntut artis Korea itu hukuman satu tahun penjara.

Selama persidangan yang diadakan Kamis, 28 Oktober 2021, Pengadilan Distrik Pusat Seoul pun memutuskan bahwa Lizzy After School diharuskan untuk membayar denda sebesar 15 juta Won (Rp181 juta).

“Sementara terdakwa mabuk dan dalam keadaan tidak bisa mengemudi secara normal, dia menyebabkan kecelakaan mobil yang melukai korban. Tingkat alkohol dalam darahnya juga tinggi, dan hukuman yang sesuai dengan faktor-faktor ini diperlukan,” ujar hakim, dikutip dari laman Soompi, Jumat, 29 Oktober 2021.

“Kami mempertimbangkan fakta bahwa ini adalah pelanggaran pertama yang dilakukan oleh terdakwa, bahwa korban luka ringan, dan bahwa terdakwa menyerahkan mobilnya untuk menunjukkan tekadnya demi mencegah terulangnya pelanggaran tersebut,” tambahnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO