Pria yang Onani di Jok Motor Ternyata Sejak Kecil Sering Nonton Film Porno

Stasiun Kereta Bandara Sudirman Baru

JagatBisnis.com – Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengungkapkan motif pelaku berinisial MAZ (21 tahun) yang diduga melakukan onani di tempat umum. Dia menumpahkan spermanya di jok sepeda motor korbannya, seorang perempuan berinisial B.

Azis mengungkapkan, pelaku kerap menonton film porno sedari sejak usia dini. Hal ini yang membuatnya melakukan perbuatan tersebut.

“Adapun motivasi yang bersangkutan kenapa melakukan itu adalah karena dia memiliki kebiasaan yang kurang baik di mana pelaku ini semenjak kecil memiliki hobi atau menyukai menonton film porno,” ucap Azis kepada wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa,26 Oktober 2021.

Baca Juga :   Sempat Alami Kejang-kejang, Bocah SD di Deli Serdang Meninggal Usai Divaksin COVID-19

Azis menyebut, pelaku kerap menonton film porno hingga membuat dirinya terangsang. Setelah terangsang, pelaku mencari korbannya guna menyalurkan hasrat birahinya.

“Ketika dia menggunakan sepeda motor, jalan kaki secara random, dia menemukan wanita yang kemudian dia berhalusinasi sebagai semacam teman kencan begitulah ya. Namun tidak disentuh wanita tersebut hanya saja diikuti sampai ditempat tujuan wanita tersebut. Ada yang sampai di rumah, ada yang di tempat tertentu,” tutur Azis

Dikatakan Azis, dari rangkaian penyidikan pihaknya, pelaku mengaku sudah melakukan tindakan onani tersebut sudah beberapa kali.

Baca Juga :   Usai 6 Pasien Meninggal Kekurangan Oksigen, Menkes Yordania Mundur dari Jabatannya

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku ternyata dia sudah melakukan lebih dari 20 kali dengan modus operandi yang sama,” imbuhnya

Ancaman 10 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pelaku berinisial MAZ yang diduga melakukan onani di tempat umum kemudian menumpahkan spermanya di jok sepeda motor korbannya yang berinisial B.

Kejadian itu viral beberapa hari lalu itu terjadi di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Dari berita viral yang menimbulkan polemik dan meresahkan masyarakat itu, muncullah istilah teror sperma. Guna menjawab fenomena yang meresahkan itu polisi lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui identitas terduga pelaku dan kami amankan dia,” kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah pada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 26 Oktober 2021.

Baca Juga :   Motor Terbakar di Pinggir Jalan

“Pelaku merupakan mahasiswa berinisial MAZ (21) warga Tangsel, ditangkap di rumahnya,” sambungnya

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 36 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi yang di dalamnya terdapat pornoaksi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau pasal 281 KUHP tentang asusila dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (pia)

MIXADVERT JASAPRO