Amril juga dibebankan membayar pidana denda Rp300 juta. Bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Amril terbukti menerima suap Rp 5,2 miliar dari perusahaan kontraktor proyek jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, PT Citra Gading Asritama.
Kemudian menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, Jonny Tjoa dan Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera, Adyanto. Dari Jonny sebesar Rp 12.770.330.650 sedangkan dari Adyanto sebanyak Rp10.907.412.755. (pia)
Discussion about this post