Terancam Hukuman Mati Pembawa 100 Batang Detonator di NTT

JagatBisnis.com – Seorang pria berinisial N di Kabupaten Sikka yang ditangkap oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT, terancam hukuman mati karena membawa 100 batang detonator atau bahan peledak.

Dilansir Indoposco, “Tersangka diduga melanggar padal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pop Rishian Krisna B kepada wartawan di Kupang, Jumat (22/10/2021), seperti dikutip Antara.

Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus penangkapan terhadap seorang pria yang membawa bahan peledak yang ditangkap pada 3 Oktober 2021 lalu di sekitar jalan El Tari, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.

Baca Juga :   Kasus Stupa Mirip Jokowi Naik Penyidikan

Rishian yang pernah menjabat sebagai Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka N mengaku bahwa ia melakukan tindakan tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi dengan menjual kepada para nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan.

Baca Juga :   BMKG Cabut Peringatan Dini Tsunami di NTT

Bahan peledak itu setelah ditelusuri diketahui merupakan buatan India dengan level 8 High Explosive yang mana artinya ledakannya dapat merusak seluruh kawasan perairan, termasuk tempat hidup dari Ikan dan hewan laut lainnya.

Harga jual per satu batang detonator itu mencapai Rp200 ribu. Untuk 100 batang seharga Rp20 juta.Rishian juga mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka N sendiri dilakukan setelah aparat kepolisian setempat mendapatkan laporan dari warga sekitar soal adanya jual beli detonator tersebut di pasaran.

Baca Juga :   Polisi: Gisel Akui Sebagai Wanita di Video Porno

“Jadi setelah mendapatkan laporan itu, aparat ditpolairud langsung bertindak cepat menangkap tersangka,” ucap dia.

Dengan ditangkapnya tersangka N maka selama periode Januari hingga Oktober 2021, Ditpolairud Polda NTT sudah menangani dua kasus kepemilikan detonator yakni di kabupaten Sikka dan Kabupaten Flores Timur, tutur dia.

Saat ini berkas perkara tindak pidana telah diserahkan kepada pihak Jaksa penuntut umum di Kejati NTT (Tahap I). (nis)

MIXADVERT JASAPRO