Mengenai ketentuan kepabeanannya, Sumarna menjelaskan bahwa pada dasarnya setiap HKT yang diimpor, dibebankan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, serta wajib melakukan registrasi IMEI. Untuk impor HKT melalui barang bawaan penumpang, mendapatkan pembebasan USD500 dan registrasi dilakukan oleh penumpang itu sendiri. Sedangkan untuk impor HKT melalui barang kiriman, registrasi dilakukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) selaku kuasa pemilik barang.
“Sejak aturan Registrasi IMEI diberlakukan, tingkat efektivitasnya mendekati 100% untuk menangkal produk-produk handphone yang masuk secara ilegal. Terlihat dari orang yang berbondong-bondong datang, untuk registrasi IMEI-nya,” jelas Sumarna.
Sosialisasi kepabeanan juga membahas terkait kemudahan berusaha yang digelar Kanwil Bea Cukai Jateng DIY yaitu sosialisasi mitra utama (MITA) kepabeanan dan Authorized Economic Operator (AEO).
Discussion about this post