Saat ini masih dilakukan proses pengembangan dan penyelidikan atas kasus tersebut. Penindakan hasil tembakau ilegal tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Upaya pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai ilegal dan mencegah kerugian negara ditengah pandemi COVID-19.(srv)
Discussion about this post