Bupati Kuansing Riau Ditangkap Terkait Suap Perizinan Kebun

JagatBisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra bersama tujuh orang lainnya terkait dengan kasus dugaan suap perizinan perkebunan.

“KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar delapan orang. Di antaranya benar, Bupati Kuansing, ajudan, dan beberapa pihak swasta,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga :   KPK Minta Parpol jadi Garda Terdepan Dalam Membasmi Korupsi

Ali menyebut bahwa saat ini tim KPK masih memeriksa para pihak yang telah ditangkap tersebut.

“Informasi yang kami peroleh terkait dengan dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah terkait dengan perizinan perkebunan,” ujar dia.

Baca Juga :   Terkait Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Wabup Blitar

Perkembangan mengenai hasil operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, kata Ali, akan diinformasikan lebih lanjut.

“Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa tim KPK saat ini masih berada di lapangan dalam rangka pengumpulan bukti-bukti.

Baca Juga :   10 Anggota DPRD Muara Enim Jadi Tersangka

“KPK masih kerja, penyelidik dan penyidik masih di lapangan,” ucap Firli.

Sesuai dengan KUHAP, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut. (pia)