“Memasang jerat sangat membahayakan satwa dilindungi. Apalagi di kawasan hutan konservasi atau suaka margasatwa yang menjadi lokasi satwa dilindungi seperti harimau tinggal. Pemasang jerat bisa terkena Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancama penjaranya adalah lima tahun dan denda Rp100 juta,” tagas Fifin. (*/esa)
Discussion about this post