JagatBisnis.com – Pinjaman online, atau pinjol ilegal cukup banyak beredar di Indonesia, baru-baru ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareksrim Polri berhasil membongkar sindikat pinjol tanpa izin di wilayah Jakarta, dan Tangerang.
Tujuh tersangka atau karyawan pinjol yang diamankan berinisial RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Mereka bertugas membantu perusahaan tersebut untuk menyebar pesan singkat berisi ancaman, dan penistaan kepada para debitur.
Yang mengejutkan meski terlihat pekerjaannya sepele, gaji mereka sangat besar. “Antara Rp15 juta sampai Rp20 juta per bulan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika kepada wartawan.
Artinya pendapatan karyawan pinjol setara harga motor baru, atau bekas pakai. Dengan memiliki uang Rp15-20 juta, mereka bisa memboyong berbagai jenis kendaraan roda dua, seperti matik, moped alias bebek, hingga sport fairing.
Discussion about this post