JagatBisnis.com – Sinergi Bea Cukai Kualanamu bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil menggagalkan 2 pengiriman narkotika, psikotropika, prekursor (NPP) golongan I berbagai jenis dengan total ± 12,16 kg.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris, menjelaskan bahwa dari hasil 2 kali penindakan ini, tim berhasil mengamankan narkotika jenis Methampetamin (sabu), ekstasi, dan Marijuana (ganja kering). “Penindakan kami lakukan terhadap barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT) di kargo regulated agent GAtrans Bandara Internasional Kualanamu, pertengahan September dan Awal Oktober lalu,” imbuhnya.
Pada Sabtu (18/09), berdasarkan informasi pengiriman paket yang diduga berisi NPP, tim unit penindakan Bea Cukai Kualanamu dan Kanwil Bea Cukai Sumut melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman tersebut.
Discussion about this post