JagatBisnis.com – Sebagai wujud realisasi pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat, Bea Cukai secara kontinyu bersinergi dengan Pemerintah Daerah/Kabupaten di berbagai tempat. Hal ini sejalan dengan implementasi dari SE-1/BC/2021 tentang Pedoman Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk melakukan penilaiain kinerja Pemda dalam pemanfaatan DBHCHT dan petunjuk teknis dalam penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum.
Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, mengungkapkan bahwa untuk mengoptimalkan DBHCHT serta menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai bersama Pemda setempat secara aktif melaksanakan edukasi kepada masyarakat. “Seperti yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Bogor bersama Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, untuk mengajak pedagang toko kelontong di wilayahnya agar tidak menjual rokok ilegal. Mengingat dampak dari rokok tersebut yang dapat merugikan, serta untuk turut andil mengamankan penerimaan negara,” ujar Firman.
Discussion about this post