MUI Belum Keluarkan Fatwa Vaksin Covid-19 Moderna

JagatBisnis.com – Vaksin Covid-19 Moderna produksi Amerika Serikat saat ini masih terkendala dokumen. Sehingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa halal atau haram. Padahal, vaksin tersebut sudah disuntikkan ke sejumlah masyarakat Indonesia, khusus tenaga medis dan kelompok masyarakat yang memiliki kondisi immunocompromised.

“Sampai saat ini, vaksin Covid-19 Moderna belum difatwakan, karena memang akses terhadap dokumen untuk kepentingan pemeriksaan belum memadai,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/10/2021).

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan, saat ini vaksin Covid-19 Sputnik V asal Rusia dan Novavax dari Amerika Serikat sedang dikaji dan dalam proses pendalaman untuk menentukan fatwa halal atau haram. Walau ada yang belum terbit fatwa halal atau haram, seperti vaksin Covid-19 Moderna, tapi vaksin itu masuk kategori boleh digunakan sesuai kedaruratan kesehatan.

“Perlu juga kami sampaikan kepada masyarakat, alasan penetapan fatwa untuk vaksin memakan waktu yang lama. Padahal vaksinasi ini sudah mendesak dibutuhkan masyarakat. Karena saat kami melakukan pembahasan fatwa itu atas dasar dokumen dan kelengkapan yang memadai atas komposisi juga prosesnya,” jelas Asrorun.

Diungkapkan, kadangkala, pembahasan fatwa terhenti dalam proses pemeriksaan, karena dokumen yang dibutuhkan tidak ada atau belum dilengkapi. Jadi, penetapan fatwa tidak bisa dilanjutkan karena bahan yang akan dikani tidak ada atau tidak lengkap.

“Ada 4 vaksin Covid-19 yang saat ini sedang kami kaji. Keempat vaksin tersebut sedang dalam proses pengkajian dan pembahasan. Beberapa ada yang sedang dalam progres, ada yang berhenti karena tidak respons di dalam kelengkapan dokumen, salah satunya Moderna,” terangnya. (*/esa)