JagatBisnis.com – Pemerintah akan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP mengatakan integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan bertujuan mempermudah Wajib Pajak (WP) orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Tujuannya untuk kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional.
“Apalagi, saat ini NIK juga digunakan untuk integrasi berbagai data, seperti PBI, DTKS, dan data-data lain yang terus di integrasikan,” kata ucapnya, Senin (11/10/2021).
Menurut Dolfie, salah satu tujuan NIK menjadi NPWP adalah meningkatkan penerimaan negara melalui WP orang pribadi. Selain itu juga, dapat diketahui karakteristik WP OP karena di dalam NIK sudah ada data terkait DTKS, PBI, data penerima bansos, dan lain-lain.
Discussion about this post