JagatBisnis.com – Vaksin Covid-19 produksi perusahaan Tiongkok, Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical dengan merek dagang Zifivax, boleh digunakan di Indonesia. Karena, tidak ditemukan material produksi yang menggunakan unsur haram atau najis dari hasil penelitian dan pengkajian. Sehingga dinyatakan halal dan suci oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sabtu (9/10/2021).
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menerangkan, vaksin tersebut boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya berdasarkan keputusan lembaga yang kredibel dan kompeten. Karena aspek keamanan menjadi salah satu yang terpenting. Selain itu, kebolehan penggunaan vaksin juga dilihat dari aspek kethayyiban yang merujuk pada otoritas BPOM dan juga efikasi.
“Dari pemeriksaan kami, diketahui komposisi vaksin Covid-19 Zifivax itu memenuhi standar. Karena tidak ada titik-titik kritis di dalam ingredients proses produksi vaksin. Jadi, vaksin ini boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (10/10/2021).
Discussion about this post