“Dengan RUU Ekonomi Syariah kita ingin lebih dari hanya masyarakat yang sering dijadikan potensi market saja, namun secara makro dan lebih komprehensif dapat menjadi solusi akan keadilan ekonomi nasional,” ujarnya.
Menurut dia, perekonomian Indonesia sekarang sangat rentan dari ketidakadilan seperti penguasan ekonomi didominasi oleh segelintir orang dari pada masyarakat yang lebih banyak. Maka, harus memberikan catatan bahwa ekonomi Syariah yang dimaksud adalah ekonomi yang bernafaskan spirit islam yang memastikan tidak adanya penumpukan kesejahteraan pada satu golongan saja.
“Dengan adanya RUU Ekonomi Syariah mampu menciptakan comparative dan competitive advantage dengan memanfaatkan SDA-SDM yang berkualitas dan menciptakan industri yang berbasis sosial enterprise. Dimana, asas kebermanfaatan bagi seluruh yang terlibat di dalam aktifitas ekonomi,” ulasnya.
Discussion about this post