Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Piknik

JagatBisnis.com –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melarang pengelola kawasan objek wisata menerima pengunjung anak berusia di bawah 12 tahun. Pelarangan tersebut dilakukan hanya untuk sementara waktu selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 ini.

Demikianlah dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyusul adanya teguran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta pengelola kepada Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang mengizinkan anak di bawah 12 tahun memasuki tempat wisata pada Senin lalu.

“Kami minta Taman Mini dan objek wisata lainnya jangan menerima kunjungan dari anak di bawah 12 tahun. Diharapkan, pengelola kawasan wisata mau mematuhi kebijakan yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI,” kata Riza di Jakarta, Sabtu (2/10/2021).

Politisi Gerindra ini juga mengimbau para orangtua untuk tidak mengajak anaknya mengunjungi kawasan wisata. Karena anak di bawah 12 tahun belum mendapatkan vaksinasi sehingga rentan mengalami sakit berat saat terinfeksi Covid-19. Pembatasan aktivitas anak di kawasan wisata untuk menekan penularan Covid-19 pada anak

“Kami sudah meminta semua pengelola wisata Jakarta untuk lebih teliti, lebih hati-hati, memastikan semuanya melaksanakan protokol kesehatan dengan taat, patuh, disiplin dan bertanggung jawab,” tegas Riza.

Dia menjelaskan, untuk sementara ini baru pusat perbelanjaan saja yang diperbolehkan menerima kunjungan anak usia di bawah 12 tahun. Itu pun dengan pengawasan ketat oleh orangtua.

“Di pusat perbelajaan juga tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan (prokes). Jadi prokes ini kita upayakan justru untuk memastikan sehat, selamat. Kalau tidak sehat, tidak selamat, tidak bisa kita membangkitkan pergerakan ekonomi,” tutup dia. (*)