KKP Tandai Kemunculan Hiu Paus di Perairan Kaimana

JagatBisnis.com – Kemunculan hiu paus seringkali terjadi di wilayah perairan Indonesia. Seperti yang terjadi selama bulan September ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menjumpai munculnya hiu paus di perairan Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Kaimana.

“Munculnya hiu paus terpantau dari bagan di perairan Kampung Maimai, Kaimana sebanyak 7 kali selama 4 hari dengan 4 individu yang berbeda,” kata Kepala LPSPL Sorong, Santoso Budi Widiarto, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Dia menjelaskan, hasil kajian yang dilakukan LPSPL Sorong bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, sejak tahun 2013 hingga saat ini telah teridentifikasi sebanyak 28 individu hiu paus di Kaimana, 22 ekor di antaranya jantan (78%), 1 ekor betina (4%), sedangkan 5 ekor lainnya (18%) belum teridentifikasi jenis kelaminnya melalui metode photo ID dan 8 di antaranya telah dipasangi finmount satellite tagging.

Baca Juga :   KKP Gagalkan Penyelundupan 158 Lebih Benur

“Sebelumnya, kami telah berikan bantuan Pemerintah kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pengelola kawasan konservasi Kaimana berupa 1 paket peralatan akustik tag dengan tujuan untuk mengetahui pola kedatangan hiu paus di kawasan konservasi Kaimana,” ujar Santoso.

Dia mengatakan, hiu paus merupakan jenis ikan yang eksotik dan jinak. Apabila dikelola dengan baik, objek ini dapat memberikan manfaat yang lebih bagi masyarakat di sekitar perairan kawasan konservasi. Terlebih kemunculan hiu paus ini berkaitan erat dengan keberadaan bagan sebagai kegiatan perikanan tangkap sehingga untuk mendapatkan moment bertemu hiu paus sangat mudah. Tak hanya itu, kemunculan hiu paus di perairan kawasan konservasi Kaimana dapat menjadi identitas dan primadona kawasan konservasi setempat.

Baca Juga :   KKP Edukasi Pengelola Hiu dan Pari Agar Perdagangan Sesuai Aturan

“Maka diperlukan pengaturan jumlah bagan yang beroperasi di kawasan konservasi dan pelibatan masyarakat di sekitar kawasan konservasi secara langsung dalam pengelolaan sehingga dapat memberikan penghasilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menambahkan, hiu paus termasuk jenis ikan yang dilindungi secara penuh oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 18 Tahun 2013. Dalam peraturan ini segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap hiu paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum.

Baca Juga :   Stok Ikan Jelang Tahun Baru Dipastikan Cukup

“Tak hanya menetapkan hiu paus sebagai jenis ikan dilindungi saja, kami juga telah menyusun keputusan untuk perlindungan jenis yang lebih efektif melalui penerbitan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus (Rhincodon typus) Tahun 2021-2025,” imbuhnya. (eva)

MIXADVERT JASAPRO