JagatBisnis.com – Masih rendahnya sasaran capaian vaksin COVID- 19 dan menyusul instruksi penguasa pusat yang mewajibkan Kota Padang tetap mempraktikkan kebijaksanaan PPKM tingkat 4, Penguasa Kota setempat mencetak pesan brosur tentang penerapan vaksinasi.
Dalam pesan brosur bernomor 6422 atau DKK- PDG atau IX atau 2021 yang legal 21 September 2021 itu, ada 4 poin yang melaporkan ganjaran untuk masyarakat yang sudah diresmikan sebagai akseptor vaksin tetapi tidak mengikutinya.
Ganjaran itu berbentuk janji pemberian agunan sosial ataupun dorongan sosial dan atau ataupun janji pelayanan pada warga. Di zona pembelajaran dituturkan, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilakukan pada situasi tingkat 3 dengan persyaratan anak didik sudah mendapatkan vaksin COVID- 19. Untuk anak didik yang belum divaksin COVID- 19 dilakukan penataran dalam jaringan( daring) dan tidak bisa mengikut PTM.
Discussion about this post