JagatBisnis.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menolak melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana.
Dewas KPK sebelumnya membalas pesan pada mantan Ketua Pembinaan Jaringan Kegiatan Antar- Komisi dan Lembaga KPK Sujanarko, dan 2 interogator nonaktif KPK, Roman Baswedan dan Rizka Anungnata. Pesan tertanggal 16 September 2021 itu ditandatangani anggota Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji.
Dalam pesan, Dewas KPK melaporkan, kasus peliputan itu tidak berkaitan dengan tugas- tugas Dewas begitu juga diatur Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
” Kalau kasus yang Kerabat sampaikan tidak terkait dengan kewajiban Badan Pengawas KPK begitu juga tertuang dalam Artikel 37 B Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan,” sedemikian itu isi pesan itu, pada Minggu, 19 September 2021.
Discussion about this post