Tersangka Manajer Holywings Kemang Tak Ditahan, Ini Alasannya

Pembubaran kerumunan Holywings Kemang

JagatBisnis.com – Walaupun sudah jadi terdakwa, administrator outlet restoran dan kafe Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan tidak ditahan polisi. Alasannya, bahaya hukumannya diucap hanya satu tahun.

” Tidak (ditahan),” cakap Kabid Humas Polda Metro Berhasil Kombes Angket Yusri Yunus pada reporter, Jumat 17 September 2021.

Tutur Yusri, memang interogator mempraktikkan artikel berangkap pada Jaket. Tetapi ganjaran maksimalnya cuma satu tahun bui. Jaket dipersangkakan Artikel 216 KUHP, Artikel 218 KUHP dan Artikel 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Meluas.

Baca Juga :   Kerumunan Gila-gilaan di Bar Holywings Kemang Dibubarkan Paksa

” Bahaya tertingginya satu tahun bui,” tuturnya lagi.

Baca Juga :   Kerumunan Gila-gilaan di Bar Holywings Kemang Dibubarkan Paksa

Sebelumnya dikabarkan, sebuah film pemula bertempo pendek beredar besar di alat sosial Instagram. Di mana dalam kutipan film itu mengalami sebuah tempat kafe di angka Jakarta Selatan digerebek oleh petugas kombinasi.

Diketahui peristiwa penyergapan itu yang dituju oleh petugas kombinasi merupakan Holywings Tavern Kemang. Tidak hanya Holywings Kemang, Holywings Epicentrum pula didapati melakukan pelanggaran. Polisi mengalami posisi itu melakukan pelanggaran jam operasional begitu juga yang diatur dalam era Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga( PPKM) untuk menghindari penjangkitan COVID- 19 yang berjangkit saat ini. (pia)

MIXADVERT JASAPRO