JagatBisnis.com – Walaupun sudah jadi terdakwa, administrator outlet restoran dan kafe Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan tidak ditahan polisi. Alasannya, bahaya hukumannya diucap hanya satu tahun.
” Tidak (ditahan),” cakap Kabid Humas Polda Metro Berhasil Kombes Angket Yusri Yunus pada reporter, Jumat 17 September 2021.
Tutur Yusri, memang interogator mempraktikkan artikel berangkap pada Jaket. Tetapi ganjaran maksimalnya cuma satu tahun bui. Jaket dipersangkakan Artikel 216 KUHP, Artikel 218 KUHP dan Artikel 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Meluas.
” Bahaya tertingginya satu tahun bui,” tuturnya lagi.
Sebelumnya dikabarkan, sebuah film pemula bertempo pendek beredar besar di alat sosial Instagram. Di mana dalam kutipan film itu mengalami sebuah tempat kafe di angka Jakarta Selatan digerebek oleh petugas kombinasi.
Discussion about this post