Sebelumnya dikabarkan, Pemda Mamberamo Raya melakukan refocusing dan realokasi anggaran sebesar Rp 23. 890. 790. 000, 00 dari 5 SKPD dalam bagan penindakan COVID- 19.
Kamal menambahkan, dari hasil pelacakan anggaran itu telah dicairkan tetapi ada penyembelihan sebesar Rp 3. 153. 100. 000, 00 yang digunakan tidak sesuai peruntukkannya.
“ Anggaran itu digunakan mantan Bupati Mamberamo Raya, DD untuk kebutuhan individu dan atas seperti itu akhirnya ia dibekuk dan saat ini ditahan dirutan Polda Papua,” ucapnya. (pia)
Discussion about this post