Anak Usia 12 Tahun Diizinkan Naik KRL Balita Belum

Ilustrasi Kereta Api

JagatBisnis.com –  Anak berumur 12 tahun diizinkan menggunakan sepur KRL oleh PT KAI Commuter Indonesia. Kebijaksanaan ini menyusul pemberlakuan akta vaksin untuk para calon penumpang dimulai Sabtu, 11 September 2021.

Untuk yang belum divaksin? Diizinkan tetapi jika dalam kebutuhan kesehatan dan pembelajaran dengan membuat pesan keterangan. Sementara bayi belum diperkenankan untuk naik sepur.

Baca Juga :   Jalur KA Cibatu-Garut Segera Beroperasi Kembali

Untuk semua pengguna KRL diharuskan membuktikan akta vaksin minimun takaran awal ataupun dengan melakukan scan isyarat QR di aplikasi PeduliLindungi saat akan naik KRL.

Sementara pemberlakuan Pesan Tanda Pendaftaran Pekerja( STRP), pesan keterangan dari lembaga ataupun industri, ataupun akta yang lain sudah tak legal lagi.

Baca Juga :   Ini Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh

” Mengestimasi kepadatan, kita tetap menghalangi kapasitas masuk stasiun dan KRL. Aparat melakukan penyekatan bila situasi di stasiun ataupun di KRL sudah sesuai jatah,” tutur VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Sabtu, 11 September 2021.

Baca Juga :   Kembangkan KA Perkotaan, KAI dan Pemkot Bogor Jalin Kerjasama

Aturan kesehatan kencang masih legal di stasiun. Pengguna wajib melalui pengukuran temperatur badan saat merambah stasiun. Harus menggunakan masker dobel, membersihkan tangan saat sebelum dan setelah naik KRL dan melindungi jarak nyaman.(pia)