Percobaan coba ini pula telah sesuai dengan Ketetapan Gubernur Nomor 1072 tahun 2021 tentang PPKM Tingkat 3 tentang Percobaan Coba Awal Tempat Darmawisata Khusus.
Tidak hanya harus menjajaki prokes yang kencang, Kepgub DKI Jakarta itu pula menata jam operasional sampai jam 21. 00 Wib. Ketentuan yang lain ialah kanak- kanak berumur kurang dari 12 tahun tidak diperbolehkan masuk tempat darmawisata selama PPKM masih berjalan. (pia)
Discussion about this post