Maka dari itu, kata Firman, untuk menyukseskan operasi gempur rokok ilegal diperlukan berbagai upaya pengawasan dan pelayanan serta edukasi kepada masyarakat terkait rokok ilegal, salah satunya melalui sosialisasi.
Firman menyebutkan, sosalisasi juga dilakukan dalam berbagai metode oleh tiap kantor Bea Cukai diantaranya sosialisasi melalui media cetak, talkshow TV dan radio seperti yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam, Bea Cukai Purwokerto, Bea Cukai Bandung, dan Bea Cukai Kediri.
Kemudian, sosialisasi juga dilaksanakan dengan menggandeng pemerintah daerah setempat diantaranya oleh Bea Cukai Magelang yang sekaligus memperkenalkan aplikasi berbasis website bernama sistem informasi laporan masyarakat (SILAT) yang dapat digunakan oleh masyarakat ataupun Pemda untuk menyampaikan informasi adanya peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Kegiatan serupa juga dilakukan Bea Cukai Bojonegoro dengan Pemerintah Kabupaten Tuban terkait pengenalan mengenai berbagai jenis dan ciri rokok ilegal kepada masyarakat.
Discussion about this post