Ekbis  

Sukseskan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi

JagatBisnis.com –   Sejalan dengan program Bea Cukai dalam operasi gempur periode tahun 2021, Bea Cukai di berbagai daerah turut memasifkan kampanye gempur rokok ilegal dengan menggencarkan sosialisasi dalam beberapa metode untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah menjelaskan operasi gempur rokok ilegal merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas peredarannya. “Operasi gempur ini merupakan bentuk upaya nyata dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan sehingga mencegah potensi kebocoran penerimaan negara,” paparnya.

Menurut Firman, maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat mengakibatkan penerimaan negara di bidang cukai berkurang dan berimbas pada kesejahteraan rakyat. Banyak sektor negara yang pembiayaannya berasal dari penerimaan cukai. Selain dalam hal penerimaan, rokok ilegal juga merugikan kesejahteraan masyarakat secara tidak langsung. Hal itu dikarenakan penerimaan dari rokok akan digunakan sebagai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di tiap daerah. “DBHCHT sangat berperan penting dalam pembiayaan di berbagai sektor, seperti sektor kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau,” tambahnya.

Baca Juga :   Optimalkan Pelayanan dan Pengawasan, Bea Cukai Gandeng Instansi Terkait Lainnya

Maka dari itu, kata Firman, untuk menyukseskan operasi gempur rokok ilegal diperlukan berbagai upaya pengawasan dan pelayanan serta edukasi kepada masyarakat terkait rokok ilegal, salah satunya melalui sosialisasi.

Baca Juga :   Awasi Lalu Lintas di Pelabuhan, Bea Cukai Apresiasi Pelintas Daerah

Firman menyebutkan, sosalisasi juga dilakukan dalam berbagai metode oleh tiap kantor Bea Cukai diantaranya sosialisasi melalui media cetak, talkshow TV dan radio seperti yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam, Bea Cukai Purwokerto, Bea Cukai Bandung, dan Bea Cukai Kediri.

Kemudian, sosialisasi juga dilaksanakan dengan menggandeng pemerintah daerah setempat diantaranya oleh Bea Cukai Magelang yang sekaligus memperkenalkan aplikasi berbasis website bernama sistem informasi laporan masyarakat (SILAT) yang dapat digunakan oleh masyarakat ataupun Pemda untuk menyampaikan informasi adanya peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Kegiatan serupa juga dilakukan Bea Cukai Bojonegoro dengan Pemerintah Kabupaten Tuban terkait pengenalan mengenai berbagai jenis dan ciri rokok ilegal kepada masyarakat.

Sosialisasi juga diberikan langsung kepada pengguna jasa, pemilik toko, dan perusahaan jasa titipan terkait gempur rokok ilegal. Kegiatan ini dilakukan oleh Bea Cukai Pasuruan, Bea Cukai Parepare, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Tarakan, Bea Cukai Kediri, dan Kanwil Bea Cukai Maluku.

Baca Juga :   Lewat Berbagai Media, Bea Cukai Tekankan Ketentuan Cukai ke Masyarakat

Firman menyampaikan, sosialisasi yang berbentuk edukasi ini merupakan salah satu bentuk tindakan preventif untuk mencegah peredaran rokok ilegal dengan cara meningkatkan pemahaman masyarakat terkait rokok ilegal khususnya rokok ilegal yang dikirimkan atau didistribusikan melalui perusahaan jasa titipan. Apabila masyarakat mendapati rokok dengan ciri-ciri rokok ilegal, dapat menghubungi dan melaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat atau melalui Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.(srv)

MIXADVERT JASAPRO