JagatBisnis.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganjurkan penajaan penentuan kepala wilayah( Pilkada) berbarengan pada 27 November 2024.
” Kita menganjurkan penajaan penentuan gubernur, bupati, dan orang tua kota pada 27 November 2024, merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2016,” tutur Pimpinan KPU Ajaran Saputra, rapat dengar opini( RDP) bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan DKPP di Bangunan Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021).
Ia menjelaskan alasan penentuan durasi itu merujuk pada perencanaan penentuan 2018 selama 12 bulan (Juni 2017 hingga Juni 2018), perencanaan Pemilu tahun 2019 selama 20 bulan( Agustus 2017 hingga April 2019), dan perencanaan penentuan 2020 (September 2019 hingga Desember 2020).
” Untuk perencanaan sudah disetujui bersama selama 25 bulan untuk Penentuan 2024 saat sebelum hari pemungutan suara,” ucap Ajaran.
Discussion about this post