JagatBisnis.com – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) kembali menegaskan bahwa pihaknya sebagai satu-satunya lembaga yang berhak atas penggunaan merk dan logo LPAI dan tidak ada lembaga lain yang bisa menggunakan logo tersebut tanpa seizin LPAI.
Logo tersebut hanya diperkenankan digunakan oleh LPAI beserta LPA yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) secara resmi dari LPAI. Oleh karenanya, diluar dari ketentuan tersebut, maka bagi individu ataupun lembaga-lembaga lainnya tidak diperkenankan menggunakan logo tersebut tanpa seizin LPAI.
Sejalan dengan hal ini, pada 22 Maret 2021 LPAI telah memberikan surat pemberitahuan kepada lembaga lain yang menggunakan logo yang hampir sama atau mirip dengan logo LPAI sebagai upaya untuk menangkis ambiguitas yang terjadi di tengah masyarakat.
Discussion about this post