Bagi ia, rekomendasinya bertabiat administratif, untuk membuat prinsip teknis dalam kategorisasi Kerangka Referensi Kegiatan( KAK). Juga, menaikkan prinsip teknis standar operasional metode( SOP) terkait peranan review atas informasi akhir pembuatan harga ditaksir ubah cedera KJPP, spesialnya review atas informasi pembeda.” Tidak terdapat kehilangan negeri atas penemuan ini,” ucapnya.
Sementara, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, menambahkan, logistik tanah kuburan ini pula sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017. Perihal itu merujuk pembayaran yang menggunakan hasil evaluasi appraisal KJPP.
Hasil evaluasi appraisal KJPP pula diklaim sah oleh Departemen Finansial dan Departemen Agraria dan Aturan Ruang( ATR) atau Badan Pertanahan Nasional( BPN).
Butuh diketahui, lanjut Suzi, sesuai Peraturan Menteri ATR atau BPN Nomor 19 Tahun 2021 kalau evaluasi appraisal KJPP bertabiat akhir dan mengikat. Tetapi, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta malah bisa melakukan pengiritan sebesar Rp2, 5 miliyar dalam logistik tanah kuburan ini.
Discussion about this post