JagatBisnis.com – Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terus menjadi perhatian bagi intansi yang bertanggung jawab dalam hal pemanfaatan maupun yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan. Melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Bea Cukai di daerah-daerah pengguna DBHCHT, Bea Cukai kembali lakukan serangkaian kegiatan dalam melaksanakan sosialisasi terkait ketentuan bidang cukai khususnya pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, R Syarif Hidayat, mengatakan bahwa rangkaian kegiatan yang dilaksanakan di berbagai daerah ini terkait pemanfaatan dan pengelolaan DBHCHT di daerah masing-masing. Syarif menambahkan, dengan adanya DBHCHT ini, daerah mendapatkan pengalokasian dana yang berbeda tiap daerah dan penggunaannya pun perlu diawasi.
“Dalam penggunaan DBHCHT, pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan Bea Cukai setempat terkait ketentuan dan penggunaannya agar tepat sassaran. Sosialisasi juga perlu kami lakukan demi tercapainya hal tersebut. Dari pemanfaatan DBHCHT ini diharapkan Pemerintah Daerah, Bea Cukai dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama melakukan kegiatan dalam rangka kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum,” ungkap Syarif.
Discussion about this post