JagatBisnis.com – Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan dua upaya pengedaran ratusan ribu batang rokok ilegal dalam dua hari berturut-turut pada Minggu (15/08) dan Senin (16/08).
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan kronologis penindakan kasus pertama berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya sebuah mobil yang diduga mengangkut rokok ilegal dari Pati menuju Kudus pada Minggu (15/08) pukul 11.00 WIB. Atas informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus segera melakukan penyisiran di jalan raya Pati-Kudus dan berhasil menemukan lokasi mobil dengan ciri-ciri yang sesuai informasi di Jalan Lingkar Timur, Kudus pada pukul 12.30 WIB.
“Dari penindakan ini, kami berhasil mengamankan sebanyak total 160.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dilekati pita cukai palsu jenis sigaret kretek tangan (SKT). Total nilai barang dari hasil penindakan yaitu sebesar Rp163.200.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp107.251.200. Seluruh barang bukti bersama satu orang sopir berinisial K yang menjadi terperiksa dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Gatot.
Discussion about this post