JagatBisnis.com – Tren permasalahan COVID- 19 di Kota Depok, Jawa Barat, lalu mengalami penyusutan. Perihal itu nampak dari jumlah wilayah zona merah ataupun resiko besar penyebaran permasalahan.
Bagi memo Satuan Kewajiban Penindakan COVID- 19 Kota Depok, zona merah di Depok mengalami penyusutan penting pada bertepatan pada 15 Agustus 2021 dan cuma mencadangkan 18 RT( 0, 34 persen) dari keseluruhan 5291 RT.
Dari 18 RT itu, tidak termasuk Kecamatan Bojongsari dan Cinere alias kedua kecamatan itu nihil RT zona merah. (pia)
Berikut rincian zona merah di Kota Depok:
1. Kecamatan Sukmajaya
– Kelurahan Sukmajaya
RT01/RW01
RT02/RW007
RT003/RW009
– Kelurahan Mekarjaya
RT008/RW019
2. Kecamatan Pancoran Mas
– Kelurahan Depok Jaya
RT004/RW013
– Kelurahan Mampang
RT004/RW002
3. Kecamatan Beji
– Kelruahan Beji Timur
RT003/RW001
– Kelurahan Kukusan
RT006/RW004
4. Kecamatan Cimanggis
– Kelurahan Mekarsari
RT003/RW009
5. Kecamatan Cilodong
– Kelurahan Sukamaju
RT008/RW016
6. Kecamatan Tapos
– Kelurahan Sukatani
RT004/RW009
7. Kecamatan Sawangan
– Kelurahan Pengasinan
RT005/RW010
RT002/RW011
8. Kecamatan Limo
– Kelurahan Krukut
RT005/RW001
RT002/RW003
RT002/RW006
9. Kecamatan Cipayung
– Kelurahan Cipayung Jaya
RT004/RW005
– Kelurahan Ratu Jaya
RT005/RW005