Bakal Ganti Warna, Segini Harga Biaya Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor baru kendaraan bermotor roda empat

JagatBisnis.com – Selama ini alat transportasi bermotor yang digunakan untuk keperluan individu ataupun menguntungkan, menggunakan tanda nomor alat transportasi bermotor ataupun TNKB alias pelat nomor dengan warna dasar gelap.

Tetapi perihal itu akan berganti, sesuai dengan Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2021 tentang pendaftaran dan pengenalan alat transportasi bermotor yang diteken Kapolri, Jenderal Angket Listyo Sigit Prabowo sebagian durasi lalu.

Pada artikel 45, dituturkan kalau seluruh alat transportasi perseorangan, badan hukum dan badan global akan menggunakan pelat nomor dengan warna dasar putih dan catatan gelap.

Baca Juga :   Moservice.id Pacu Transaksi Servis Kendaraan Berbasis Digital Melalui Program Undian Xtra Untung

Kasubdit STNK Korps Lalu Rute Polri, Kombes Muhammad Taslim Chaeruddin mengatakan kalau pergantian itu bertujuan untuk mempermudah grupnya dalam menangani alat transportasi yang melanggar ketentuan lalu rute dengan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement ataupun ETLE.

Prosesnya pula akan dilakukan dengan cara berangsur- angsur, mulai dari alat transportasi terkini ataupun yang melakukan perpanjangan Pesan Tanda Nomor Alat transportasi( STNK) 5 tahunan.

Baca Juga :   Mendadak Mobil Datsun Putar Balik di Tol

“ Ini dilakukan, biar warga tidak merasa dibebani wajib mengubah pelat nomor alat transportasi sementara era berlakunya masih hidup,” ucapnya, diambil  dari laman Korlantas Polri, Senin 16 Agustus 2021.

Terkait biaya, Taslim menjelaskan kalau bayaran pembuatan TNKB ataupun pelat nomor ialah Pendapatan Negeri Bukan Pajak sudah diatur dalam Peraturan Penguasa nomor 76 tahun 2020, alhasil tidak akan mengalami pergantian.

Baca Juga :   Netizen Puji Ojek Online karena Bawa Orderan Gak Wajar

“ Tidak terdapat pergantian, PNPB merujuk pada Peraturan Penguasa Nomor 76 atau 2020,” tuturnya.

Dalam adendum PP itu, diketahui kalau biaya publikasi TNKB ataupun pelat nomor untuk alat transportasi bermotor cakra 2 dan cakra 3 merupakan sebesar Rp60 ribu per pasang, sedangkan alat transportasi bermotor cakra 4 ataupun lebih Rp100 ribu per pasang.(pia)

MIXADVERT JASAPRO