JagatBisnis.com – Para pemilik alat transportasi di Indonesia selama sebagian tahun belum lama ini, bagus sepeda motor ataupun mobil menemukan banyak kejutan. Mulai dari terdapatnya kebijaksanaan aneh genap untuk mengatur lalu rute, sampai rencana aplikasi pesan permisi mengemudi ataupun SIM spesial motor besar.
Pada 2018 lalu, Korps Lalu Rute Polri pula mengenalkan sistem mutahir yang dapat menilang alat transportasi melalui kamera. Teknologi ini dikenal Electronic Traffic Law Enforcement ataupun ETLE, dan teruji jitu mengurangi jumlah pelanggaran di jalur raya.
Tahun depan, para pemilik motor ataupun mobil akan menemukan satu kejutan lagi, saat mereka akan mengurus nomor pendaftaran alat transportasi bermotor.
Kejutan yang diartikan, merupakan aplikasi pelat nomor dengan konsep berlainan dari yang digunakan saat ini. Perihal itu tertuang di dalam artikel 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Pendaftaran dan Pengenalan Alat transportasi Bermotor.
Discussion about this post