Program Perhutanan Sosial Harus Dikedepankan Sebagai Solusi Sengketa antara Masyarakat dan TPL

Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan

JagatBisnis.com –  Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan menyatakan Program Perhutanan Sosial harus dikedepankan sebagai solusi untuk menengahi persoalan yang timbul antara masyarakat di sekitar Danau Toba dengan PT Toba Pulp Lestari.

Dia menuturkan, implementasi Perhutanan Sosial harus dipercepat agar persoalan antara masyarakat dengan perusahaan produsen pulp tersebut bisa diselesaikan secepatnya. Sekaligus, hal itu untuk mendorong pencapaian Perhutanan Sosial yang ditargetkan mencapai 12,7 hektare pada 2024.

“Masalah-masalah itu harus segera diselesaikan, dan jangan dibiarkan berlarut-larut. Karena itu kami berharap Program Perhutanan Sosial ini bisa tuntas di masa pemerintahan Jokowi,” ujarnya kepada media.

Baca Juga :   Sejak Oktober, Staf DPR yang Terima Suap Rp40 Juta dari Rachel Vennya Telah Dipecat

Menurut Daniel, saat ini yang menjadi acuan adalah status lahan konsesi yang dipegang oleh TPL. Jika status tanah sudah beres dan peruntukannya sesuai dengan UU, berarti perusahaan tersebut sudah menjalankan bisnisnya . Kecuali memang ada yang dilanggar.

Sementara itu menanggapi tuntutan penutupan TPL, Daniel Johan menyatakan bahwa ada banyak detail yang harus dilakukan sebelum benar-benar melakukan tindakan tersebut. Misalnya terkait dengan AMDAL, dan sebagainya.

Baca Juga :   Reformasi Perpajakan Harus Menjunjung Prinsip Keadilan

“Kalau itu memang sudah tidak ada masalah, ya sudah masyarakat dan seluruh pihak juga harus mau duduk bersama, dialog. Kita cari solusinya. Dan saya kira Perhutanan Sosial seharusnya bisa jadi salah satu alternatif solusi terbaik hari ini kalau semua syarat-syarat tadi terpenuhi, tegas dia.

Sebelumnya pemerintah menargetkan luasan Program Perhutanan Sosial mencapai 12,7 juta hektare di 2024 mendatang. Sementara itu mengutip Sistem Informasi Terintegrasi Perhutanan Sosial, saat ini pencapai Perhutanan Sosial baru tercapai 4,72 juta hektare.

Baca Juga :   Anggota DPR: Pemerintah Perlu Perhatikan Kemiskinan dan Pengaruhnya pada IPM

Mengutip PP no 23 tahun 2021, Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.(hab)

MIXADVERT JASAPRO