Amelia menjelaskan, korban setelah itu dibawa ke posisi dan di situ dipukuli dan ditendang oleh para pelaku.
Polisi telah memintai keterangan korban dan mengecek saksi- saksi dari pihak keluarga korban, tidak hanya mengutip benda fakta berbentuk pakaian yang digunakan korban saat peristiwa.
Polisi pula telah mendapatkan hasil visum korban dan mengamankan fakta berbentuk rekaman film dan foto saat peristiwa.
Para pelaku dapat bisa dijerat dengan Artikel 80 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan bahaya kejahatan bui lebih dari 5 tahun.
Bagi Amelia, karena pelaku masih berumur di dasar baya, polisi akan melakukan diversi ataupun pengalihan penanganan masalah anak dari cara peradilan ke cara di luar kejahatan.
” Kita harus melakukan diversi antara korban dan pelaku untuk mencari jalur tengah dan kesamarataan, semacam perdamaian ataupun semacamnya,” tutur ia pula.
Discussion about this post