Libur Tahun Baru Islam Digeser

JagatBisnis.com – Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan bahwa tahun baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharram 1443 Hijriah. Hanya, hari libur tahun baru hijriyahnya yang digeser, awalnya 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021 Masehi.

“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M,” kata Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Baca Juga :   Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam

Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiul Awwal 1443 H. “Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M,” jelasnya.

Baca Juga :   Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam

“Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan,” sambungnya.

Baca Juga :   Pesan Presiden Jokowi di Tahun Baru Islam 1443 H

Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19.

“Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M. Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya,” tandasnya.(hab)

MIXADVERT JASAPRO